BANDAR LAMPUNG — Skandal dugaan penyimpangan proyek penanggulangan bencana di tubuh BPBD Provinsi Lampung bernilai Rp4,2 miliar kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Publik tidak lagi hanya menatap sinis kinerja teknis di lapangan, tetapi kini mengarahkan pandangan ke lantai puncak kepemimpinan: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Secara aturan main dan tata kelola kelembagaan, Sekda Marindo Kurniawan memegang tongkat komando tertinggi sebagai Kepala Badan BPBD secara ex-officio. Meski peran resminya berfokus pada pengarah kebijakan makro dan tidak mengurusi eksekusi harian kantor, posisi Sekda adalah pengawas strategis yang memegang kendali evaluasi atas jajaran pelaksana harian mulai dari Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aswarodi hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Firdaus.
Kini, fungsi pengarahan dan ketegasan Sekda Marindo diuji habis-habisan. Sebab di panggung utama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sudah menyuarakan instruksi tegas bahwa keselamatan rakyat dan akuntabilitas anggaran mitigasi bencana adalah harga mati. Namun di tingkat eksekusi harian, kinerja jajaran pelaksana BPBD justru memperontonkan tabir gelap yang busuk dan menyengat mata publik.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 secara gamblang membongkar Borok dua proyek penahanan banjir di Sungai Way Ratai, Kabupaten Pesawaran:
Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai (Dusun Bunut Tengah, dengan Nilai Proyek: Rp2,7 Miliar Catatan Kelebihan Pembayaran BPK: Rp712,4 Juta
Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai (Dusun Bunut Pasar Nilai Proyek: Rp1,5 Miliar | Catatan Kelebihan Pembayaran BPK: Rp395,5 Juta
Akumulasi temuan BPK mencatat kelebihan pembayaran fantastis sebesar Rp2,408 miliar serta denda keterlambatan yang mengendap tanpa kejelasan ditagih senilai Rp1,699 miliar. Bau tak sedap ini makin menyengat saat warga lokal membeberkan fakta lapangan: batu kali disinyalir diciduk dari bantaran sungai setempat, adukan semen bercampur tanah, hingga ukuran fisik tanggul yang menciut jauh dari spesifikasi kontrak.
Di tengah aksi bungkam dan sikap adem ayem jajaran pelaksana harian BPBD, Ketua Lembaga Gemak, Hanzon Harizal, menyuarakan desakan keras agar Sekda Marindo Kurniawan segera turun tangan menggunakan wewenang strategisnya.
“Secara hirarki, Sekda Marindo itu Kepala Badan secara ex-officio. Memang operasional harian ada di tangan Kalak Aswarodi dan teknisnya di PPK Firdaus, tapi Marindo adalah pimpinan tertinggi yang punya kewenangan penuh mengevaluasi anak buahnya! Jangan sampai komitmen dan niat suci Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dikebiri di bawah gara-gara Sekda pembiaran atau enggan menertibkan jajarannya,” tegas Hanzon Harizal dengan nada tajam.
Hanzon menambahkan, pengabaian atas temuan BPK dan dugaan proyek asal jadi ini bukan sekadar urusan kesalahan berkas, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan warga yang berada di bantaran sungai.
“Kami menantang keberanian dan ketegasan Sekda Marindo selaku Kepala Badan untuk tidak tutup mata. Buka bukti pengembalian uang temuan BPK Rp2,4 miliar itu ke Kas Daerah secara terang-benderang ke publik! Jika PPK Firdaus terbukti main-main dengan dana kemanusiaan ini, Sekda harus berani merekomendasikan sanksi berat dan evaluasi total, atau publik akan menilai ada pembiaran pembiaran sistematis di tubuh BPBD Lampung!” pungkas Hanzon. RED/TIM

